5 Langkah Mudah Menghitung Keuntungan Usaha Anda

5 Langkah Mudah Menghitung Keuntungan Usaha Anda

Dalam memulai usaha, Anda pasti akan terbentur mengatur biaya produksi dan menetapkan harga jual. Sebelum menentukan harga jual kepada konsumen, Anda harus menghitung betul, apa saja biaya produksi yang Anda tanggung. Secara sederhana, laporan laba rugi dapat diartikan sebagai laporan keuangan yang disusun secara sistematis dari perolehan pendapatan dan beban usaha dalam satu periode tertentu. Setelah menentukan biaya-biaya yang dikeluarkan, Anda perlu menetapkan berapa harga jual ke konsumen. Menentukan harga jual akan mempengaruhi berapa banyak Anda menikmati keuntungan dan mencapai balik modal.
Biaya produksi dan harga jual merupakan dua masalah ini sangat penting. Anda harus mengkalkulasi sebelum memulai usaha. Dari sini, Anda bisa memproyeksikan dan mengelola laba atau keuntungan usaha yang diinginkan setiap bulan atau setiap tahun
Unsur pokok dalam menghitung keuntungan usaha Anda:
1. Pendapatan
Pendapatan, yaitu pertambahan nilai aktiva yang membuat nilai modal menjadi bertambah. Pendapatan terdiri atas dua jenis, yaitu pendapatan usaha dan pendapatan di luar usaha. Pendapatan usaha diperoleh perusahaan dari kegiatan utama perusahaan tersebut, misalnya pendapatan penjualan, baik produk maupun jasa. Sementara itu, pendapatan di luar usaha peroleh perusahaan dari kegiatan di luar usaha perusahaan, misalnya pendapatan sewa atau bunga.

2. Beban
Beban adalah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mendapatkan hasil ekonomis. Pengeluaran biaya menyebabkan modal menjadi berkurang. Beban terdiri atas dua macam, yaitu beban usaha dan beban di luar usaha. Beban usaha, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membiayai seluruh kegiatan utama perusahaan, antara beban listrik, beban telepon, beban gaji, beban administrasi, dan beban transportasi. Beban di luar usaha adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan guna membiayai kegiatan-kegiatan di luar kegiatan utama, misalnya beban bunga.

5 Langkah menghitung keuntungan usaha Anda:

  1. Mengidentifikasi setiap item biaya produksi
Dalam tahapan ini anda harus mengidentifikasi item biaya produksi dengan detail dan menghitung catatan biaya dari tiap alur selama proses produksi.
Beberapa jenis biaya produksi yaitu
  • Biaya tetap (Fixed Cost)
    Biaya tetap adalah biaya yang jumlahnya tetap, tidak tergantung pada besar kecilnya kapasitas produksi. Contohnya biaya gaji karyawan, biaya sewa gedung dan biaya penyusutan.
  • Biaya Variabel (Variable Cost)
    Pengertian biaya secara luas adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dengan satuan uang untuk mencapai suatu tujuan.

  1. Menyusun Laporan Laba Rugi
Unsur dalam menyusun laporan laba rugi adalah laporan yang menyajikan sumber pendapatan dan beban suatu perusahaan (dagang) selama periode akuntansi.
Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah:
Laba bersih = laba kotor – beban usaha.
Pentingnya menyusun laporan ini agarAnda perlu menetapkan berapa harga jual ke konsumen. Menentukan harga jual akan mempengaruhi berapa banyak Anda menikmati keuntungan dan mencapai balik modal.

  1. Menghitung Semua Biaya Pembentuk Harga Pokok Penjualan
Dalam menentukan harga jual yang pantas, pengusaha harus mengetahui harga pokok, yaitu biaya untuk mendapatkan barang itu. Biaya itu ditambah dengan biaya lain-lain serta keuntungan yang diharapkan, maka keluarlah harga jual. Pendekatan harga pokok produksi macam ini mengacu pada harga pokok penjualan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh  barang yang dijual atau harga perolehan dari barang yang dijual.
Rumus untuk HPP adalah:
HPP = Bahan baku yang digunakan + Total produksi ( BTKL + Overhead pabrik ) + Saldo akhir persedian (saldo awal persedian – saldo akhir persedian )

Dalam menetapkan dan menaikkan harga jual produk, Anda perlu melihat daya beli konsumen yang menjadi target pasar Anda. Jika target konsumen Anda berasal dari     kalangan berpenghasilan menengah ke bawah, sebagai contoh, mungkin kenaikan harga        produk akan berpengaruh besar terhadap usaha Anda, sehingga konsumen beralih ke   pesaing Anda.
Pada dasarnya harga pokok penjualan adalah hasil perhitungan seluruh biaya yang anda keluarkan dalam proses produksi hingga sampai ke gudang atau hingga menjadi berstatus persediaan. Untuk usaha dagang, maka harga pokok penjualan adalah akumulasi semua biaya yang harus anda keluarkan

  1. Identifikasi Saldo Persedian Awal dengan Saldo Persedian Akhir
Dalam tahapan saldo awal ini anda perlu menghitung saldo awal persediaan bahan baku. saldo awal persediaan bahan baku merupakan total nilai persediaan bahan baku di awal periode yang dihitung (awal bulan untuk bulanan dan awal tahun untuk tahunan). Saldo awal periode yang dihitung sama dengan saldo akhir periode sebelumnya yang secara global, anda bisa dilihat di Neraca, sedangkan per jenis bahan baku bisa dilihat di buku persediaan (inventory ledger) dan kartu stock. Cakupan “bahan baku” dalam hal ini termasuk: bahan penolong/pembantu/apapun namanya.

  1. Menghitung Penjualan Bersih
Tahapan berikutnya dalam menghitung keuntungan usaha yaitu menghitung penjualan bersih. Penjualan didalam perusahaan dagang sebagai salah satu unsur dari pendapatan Perusahaan.
Penjualan bersih merupakan hasil Penjualan bruto atau kotor sesudah dikurangi dengan berbagai potongan serta pengurangan lainnya yaitu total pendapatan penjualan dikurangi faktor-faktor pengurang seperti retur, komisi dan diskon.
Unsur-unsur dalam penjualan bersih terdiri dari:
  1. penjualan kotor
  2. retur penjualan
  3. potongan penjualan
  4. penjualan bersih.
Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan
Pentingnya menghitung laporan mengenai pendapatan dan beban itu, agar mengetahui apakah usaha tersebut mampu menghasilkan laba atau tidak. Jika menghasilkan laba, jumlanya akan diketahui. Oleh karena itu pentingnya mengatahui langkah-langkah dalam menghitung keuntungan usaha anda. Begitu pula jika ternyata usaha mengalami kerugian. Bagi mereka yang masih pemula, untuk dapat menyusun perhitungan keuntungan ini tentu perlu banyak belajar, terutama dari contoh-contoh yang sudah ada. Dengan demikian, mereka dapat membuat laporan laba rugi untuk usahanya secara benar dan detail dengan tujuan mengetahui perkembangan perusahaan dari satu periode ke periode berikutnya.

sumber
http://zahiraccounting.com/id/blog/5-langkah-mudah-menghitung-keuntungan-usaha-anda/
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan

OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
  • Objek adalah setiap usaha yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
  • Subjek adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

PERSYARATAN PENRBITAN IZIN
Perseroan Terbatas (PT) :
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Koperasi :
  • Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV) :
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO) :
  • Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

TARIF RETRIBUSI
"GRATIS"
MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
  • Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
  • Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulangn setiap tahun
SANKSI
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha Perdagangan diwajibkan :
  • Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
  • Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
Izin Usaha Pedagangan Dicabut apabila :
  • Melanggar ketentuan-ketentuan diatas
  • Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan
  • Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah
  • Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.


sumber
http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=184:artikel-ketentuan-si
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati


Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Blog ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik pada link berikut: Kalkulator Zakat

Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :

Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

Sumber : organisasi.org dan terima kasih kepada Elmi Sat


YouTube Channel Lampu Islam: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook Page: facebook.com/LampuIslam

- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan! Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar walaupun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham. Dalil tidak ada karena bukunya tidak memberi dalil. Kalau anda tahu tolong diberitahu. Jika mampu bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

sumber
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html





Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

 

Tahapan dan Persyaratan

  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha
  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)

Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi

Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)

Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)


Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Contoh Bentuk SIUP:
Surat Permohonan Izin Usaha Perdagangan:

Referensi:
http://www.satulayanan.net/layanan/mendapatkan-izin-usaha-perdagangan-siup/prosedur-surat-izin-usaha-perdagangan
http://blogbintang.files.wordpress.com/2013/03/surat-permohonan-surat-izin-usaha-perdagangan.pdf
http://carapedia.com/surat_ijin_usaha_perdagangan_siup_info262.html
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Prosedur Perizinan Usaha Kecil

Dear tim, saya mau menanyakan mengenai perizinan usaha. Saya baru membuka usaha kecil seperti toko kelontong dengan luas ruangan 3x3 meter persegi. dengan penghasilan per hari Rp50.000. Tempat usaha tersebut saya kontrak dari pemilik tanah. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah saya harus melaporkan/mendaftarkan tempat usaha saya itu? 2. Bagaimana dengan perizinan untuk pembuatan akta usahanya? Apakah saya perlu untuk meminta bukti IMB dari si pemilik tanah tadi? Mohon bantuan informasinya, thanks. 


Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kami mengambil asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah bentuk usaha perusahaan perorangan ("Perusahaan Perorangan").

1.    Sebelum melakukan pendaftaran tempat usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan:

a.     Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila Anda sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada Anda.

b.     Izin Mendirikan Bangunan ("IMB")

Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di Provinsi Jakarta, maka berdasarkan Pasal 2 Kepgub 76/2000, setiap kegiatan yang akan membangun bangunan/bangunan-bangunan wajib memiliki IMB. Permohonan IMB ini dapat diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Suku Dinas untuk :
a.      Bangunan Rumah Tinggal;
b.      Bangunan Bukan Rumah Tinggal;
c.      Bangunan-Bangunan.
        
Perlu diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik tanah dapat digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun rumah tinggal.

Apabila perjanjian sewa dan IMB yang ada sudah sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha, maka Anda dapat melaporkan tempat usaha yang Anda miliki lakukan kepada Pihak Kelurahan setempat.

2.   Perizinan Kegiatan Usaha

Dengan asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah Perusahaan Perorangan, maka berdasarkan Pasal 1624 KUHPer, persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya akta perusahaan.

Lebih lanjut terkait perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut :

1.   Tanda Daftar Perusahaan  ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, diatur bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk :
a.    Perseroan Terbatas;
b.    Koperasi;
c.    Persekutuan Komanditer (CV);
d.    Firma (Fa);
e.    Perorangan;
f.     Bentuk Lainnya; dan
g.    Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia

Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 37/07, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan. Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1.    Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2.    Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau         
3.    Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dihendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.

2.   Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban  memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a.   Usaha Perseorangan atau persekutuan;
b.   Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

3.   Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.

4.   Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen persyaratan Izin Gangguan yaitu sebagai berikut :
a.  Formulir Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i)          Nama Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan;
(ii)        Nama Perusahaan;
(iii)      Alamat Perusahaan;
(iv)      Bidang usaha/kegiatan;
(v)      Lokasi Kegiatan;
(vi)      Nomor Telepon perusahaan;
(vii)       Wakil Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii)           Ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix)      Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan    perundang-undangan
b.      Foto copy KTP Pemohon;
c.  Foto copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d.      Foto copy NPWP;
e.  Apabila pemohon adalah pemilik tempat usaha, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
(i)          Foto copy Akta Perusahaan (apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii)        Foto copy PBB terakhir
(iii)      Foto copy Surat Kepemilikan tanah;
(iv)      Foto copy IMB/IPB/KRK.
f.  Apabila pemohon adalah penyewa tempat usaha, maka dokumen yang diwajibkan adalah surat perjanjian sewa dengan pemilik tempat usaha.
g.      Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.

Izin Gangguan ini diberikan oleh Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Gubernur.

Ketentuan mengenai besarnya retribusi Izin Gangguan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan Pasal 13 (a) Perda 1/2006.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) ("KUHPer");
2.      Undang-Undang Gangguan (Hinderordonanntie) S.1926-226;
3.      Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 46/2009");
4.      Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah ("Permendagri 27/2009");
6.      Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah ("Perda 1/2006").
7.      Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("KepGub 76/2000")
  
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Tahapan dan Persyaratan
1.  Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Contoh Bentuk SIUP : 
berikut merupakan beberapa hal yang harus diisi pada surat pendaftaran :

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Usaha_Perdagangan
http://perijinan.slemankab.go.id/index.php?mod=license&sub=LicenseDetailPO&act=view&typ=html&izin=354
sumberhttp://lalayulia.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha.html

Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Contoh Proposal Bisnis Restoran Ayam Goreng


Contoh Proposal Bisnis Restoran Ayam Goreng Contoh Proposal Bisnis Restoran Ayam Goreng
STUDI KELAYAKAN BISNIS
PROYEK RESTORAN AYAM GORENG
I.   Latar Belakang
Pada suatu hari Ibu Baim Wong mampir ke sebuah mal. Mal tersebut sangat ramai pengunjungnya. Kebetulan saat itu ia sangat lapar dan masuk ke food court yang sedang ramai pengunjungnya. Tidak sengaja Ibu Baim Wong melihat ada sebuah kios yang belum terisi. Ibu Baim Wong merupakan seorang wirausaha dibidang restoran ayam goreng dan ia sangat tertarik membangun restoran ayam goreng di Mal tersebut.
Kemudian ia datang ke pengelola food court. Setelah ia berbincang-bincang ia mendapatkan informasi bahwa kios tersebut belum ada yang memiliki. Ibu Baim Wong diberi kesempatan untuk membayar DP 2 hari kemudian. Dan juga ia mendapatkan data lainnya yang akan dijelaskan dalam proposal ini.
Kemudian Ibu Baim Wong menganalisa data tersebut dan hasilnya sangat layak untuk membuka restoran ayam goreng disana. Lebih lanjut dapat dilihat dalam proposal ini.

II.  PEMRAKARSA
Dengan latar belakang diatas, maka saya bernama Baim Wong merencanakan untuk membangun usaha Restoran Ayam Goreng tersebut. Dimana usaha tersebut merupakan pengembangan usaha Restoran Ayam Goreng yang ke 5. Sehingga saya cukup mengerti mengenai seluk beluk dan operasional usaha restoran tersebut. Lebih detail tentang rencana usaha tersebut dapat lebih lanjut proposal ini.
III. KEPEMILIKAN USAHA
Usaha Restoran Ayam Goreng ini merupakan usaha perorangan dimana pengurus usaha adalah anggota-anggota keluarga terdekat, yaitu:
Pemilik / Pimpinan Usaha       : Baim Wong
Pengurus Harian                      : Widia Wati
Total jumlah Karyawan: 6 orang
Riwayat hidup pemilik, saat ini saya telah mempunyai 4 restoran ayam goreng dibeberapa lokasi. Ke empat restoran tersebut sudah beroperasi dan sangat menguntungkan.
Laporan keuangan ke empat restoran tersebut dapat dilihat pada lamiran roposal ini.
MODAL USAHA
Modal dasar usaha ini dan telah disetorkan sebesar Rp 18.800.000 (Delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat-surat Izin
Surat-surat izin dan referensi yang telah dimiliki dan Photo Copinya yang dilampirkan dalam proposal ini adalah:
-          Surat izin Domisili
-          SIUP (Surat Izin Usaha Pengusaha)
-          TDP (Tanda Dartar Perusahaan)
-          NPWP (Nomor Pokok Wajik Pengusaha)
-          Sertifikat Rumah
-          Surat Kawin
-          Kartu keluarga
-          Kartu tanda penduduk (KTP)
IV.  Pemasaran
Produk dan Segmentasi
Produk usaha ini adalah ayam goreng, pecel lele, nasi putih/uduk, dan lalapannya yang merupakan produk makanan pokok.
Segmentasi usaha ini adalah pengunjung yang datang dan karyawan yang bekerja di Mal ini
Permintaan
Dari informasi pegelola food court didapat data 5 bulan terakhir tentang total omset makanan pokok di Mal tersebut dan jumlah restoran makanan pokok dapat dilihat pada tabel:
Historikal data total omset Restoran & Café:
Bulan
Restoran Makanan Pokok
(Rp)
Jumlah Restoran
(Unit)
Bulan-1 Bulan-2
Bulan-3
Bulan-4
Bulan-5
135.000.000
145.000.000
160.000.000
180.000.000
200.000.000
4
4
5
5
5

Ramalan Permintaan:
Dengan menggunakan fungsi linear (Lihat program lamaran di CD) perkiraan pertumbuhan / proyeksi omset penjualan Restoran dan Café:

Bulan
Total Omset
Proyeksi

Bulan-6
213,500,000
Bulan-7
230,000,000
Bulan-8
246,500,000
Bulan-9
263,000,000
Bulan-10
279,500,000
Bulan-11
296,000,000
Bulan-12
312,500,000
Bulan-13
329,000,000
Bulan-14
345,500,000
Bulan-15
362,000,000
Bulan-16
378,500,000
Bulan-17
395,000,000

Pesaing
Total restoran makanan pokok yang diizinkan oleh pengelola mal tersebut sebanyak 4 unit, unit ke 3 akan beroperasi pada bulan 10, yang dikelola oleh kami. Sedangkan unit ke 4 diperkirakan akan beroparsi pada bulan ke 14.
Perkiraan Perkembangan pesaing
Bulan
Restoran & Café
(Unit)
Proyeksi

Bulan-6
6
Bulan-7
6
Bulan-8
6
Bulan-9
6
Bulan-10
6
Bulan-11
6
Bulan-12
6
Bulan-13
6
Bulan-14
6
Bulan-15
6
Bulan-16
6
Bulan-17
6

Peluang
Besarnya proyeksi peluang pasar / omset rata-rata yang di analisa dengan menggunakan konsep bagi-bagi kue adalah:
Bulan
Total Omset
(Rp)
Restoran & Café
(Unit)
Omset rata-rata
(Peluang)
(Rp/unit)
Proyeksi



Bulan-6
213,500,000
6
35,583,333
Bulan-7
230,000,000
6
38,333,333
Bulan-8
246,500,000
6
41,083,333
Bulan-9
263,000,000
6
43,833,333
Bulan-10
279,500,000
6
46,583,333
Bulan-11
296,000,000
6
49,333,333
Bulan-12
312,500,000
6
52,083,333
Bulan-13
329,000,000
6
54,833,333
Bulan-14
345,500,000
6
57,583,333
Bulan-15
362,000,000
6
60,333,333
Bulan-16
378,500,000
6
63,083,333
Bulan-17
395,000,000
6
65,833,333

V. Teknis
Lokasi Usaha:
Tempat usaha ini berlokasi dilantai ground floor dekat dengan pintu masuk pada mal tersebut. Luas ruangan restoran dan café tersebut 30 m2.
Barang Investasi:
- Kontrak Kios 1 tahun
- Meja, Kursi, lemari
- Kompor gas 1 unit
- Perlatan memasak lainnya
- Kulkas
VI.  Keuangan
Total biaya pembangunan Restoran Ayam Goreng tersebut sebesar Rp 51.488.000, dengan rincian sebagai berikut


Barang Investasi:
- Kontrak Kios 1 tahun                                               Rp    20.000.000
- Renovasi                                                                   Rp      2.000.000
- Kursi, meja, lemari                                                    Rp      5.000.000
- Kompor gas 2 unit                                                    Rp      1.500.000
- Peralatan memasak lainnya                                       Rp      2.500.000
- Kulkas                                                                       Rp      3.000.000
- Motor I unit                                                              Rp    12.000.000
- lain-lain                                                                     Rp      1.000.000
Total                                       Rp   47.000.000
  1. Modal Kerja (Pembelian Kopi, roti, dll)                Rp.     4.448.000
Grand Total                           RP    51.448.000

Sumber Dana Investasi

Kebutuhan dana dalam pembangunan usaha ini berasal dari dana sendiri dan dana pinjaman dari bank. Yaitu:

Modal sendiri
- Investasi                                            Rp   18.800.000 (40%)
Kredit Bank
- Investasi                                            Rp    28.200.000 (60%)
- Modal Kerja                                      RP      4.448.000
Total               Rp    32.648.000

Grand Total                           Rp    51.448.000

Pembayaran Kredit Investasi
Sedangkan pembayaran kredit akan dimulai dicicil pada bulan kedua (sebulan setelah pinjaman diterima), serta selanjutnya setiap 1 bulan sekali, selama 15 bulan. (lebih ditail dapat dilihat pada table dibawah ini atau pada lampiran-02 Proyeksi Aliran Dana)
Tabel Jadwal Pembayaran Pokok dan Bunga Kredit

Bulan
Pokok Kredit
(Rp)
Bunga Kredit
(Rp)
Total
(Rp)
Bulan-1
2,721
564
3,285
Bulan-2
2,721
599
3,320
Bulan-3
2,721
544
3,265
Bulan-4
2,721
490
3,211
Bulan-5
2,721
435
3,156
Bulan-6
2,721
381
3,102
Bulan-7
2,721
326
3,047
Bulan-8
2,721
272
2,993
Bulan-9
2,721
218
2,939
Bulan-10
2,721
163
2,884
Bulan-11
2,721
109
2,830
Bulan-12
2,717
54
2,771

Proyeksi Laba Rugi
Pada bulan operasi pertama diperkirakan usaha air isi ulang sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 11.285.000 dan bulan kedua memperoleh laba sebesar Rp 12.900.000, Akumulasi keuntungan dalam satu tahun adalah Rp 246.29.000 Lebih ditail tentanng  Proyeksi laba rugi dapat dilihat pada Lampiran-03
Analisa Investasi
Dalam analisa investasi kami menggunakan 2 metode, yaitu:
  1. Payback Period adalah suatu periode yang diperlukan untuk menutup kembali investasi dengan menggunakan keuntungan ditambah penyusutan.
Payback Period usaha ini adalah + 3 Bulan.
  1. Internal Rate of Return (IRR) adalah tingkat bunga yang akan menjadi nilai sekarang dari proceeds yang diharapkan yang akan diteriama, sama dengan nilai sekarang dari pengeluaran modal. IRR yang baik jika lebih besar dari tingkat suku bunga bank.
IRR dalam 12 bulan adalah 38,34%.
Rasio Keuangan
Metode yang digunakan adalah:
Likuiditas adalah ukuran kemampuan usaha dalam memenuhi kewajiban lancarnya, minimal 1 atau 100%.
Bulan
Likuiditas
Bulan -1
Bulan -2
Bulan -3
Bulan -4
Bulan -5
Bulan -6
Bulan -7
Bulan -8
Bulan -9
Bulan -10
Bulan -11
Bulan -12
62.60%
102.21%
154.12%
218.94%
299.61%
400.07%
525.64%
683.76%
885.13%
1145.73%
1490.49%
1960.04%
Selanjunya lihat lampiran-0 atau 05
Profitabilitas
Kemampuan usaha dalam menghasilkan laba dengan jumlah harta yang telah ditanamkan, dapat diukur dengan ROI (Rate of return O Investment) dan ROE (Rate of return On Equity). ROI dan ROE yang baik lebih besar dari suku bunga bank.

Bulan
ROI
ROE
Bulan -1
Bulan -2
Bulan -3
Bulan -4
Bulan -5
Bulan -6
Bulan -7
Bulan -8
Bulan -9
Bulan -10
Bulan -11
Bulan -12
24.32%
29.34%
35.00%
41.41%
48.75%
57.23%
67.12%
78.84%
92.91%
110.15%
131.75%
159.57%
60.02%
68.62%
77.68%
86.75%
95.82%
104.88%
113.95%
123.01%
132.08%
141.15%
150.21%
159.28%
Terlihat ROI dan ROE pada awal bulan sudah lebih dari suku bunga bank dan makin meningkat setiap yang menyatakan proyek ini layak dibangun. Selanjunya lihat lampiran-0 atau 05.
V.    Jaminan Kredit.
Jaminan kredit usaha untuk pinjaman tersebut, kami bersedia menjaminkan Surat sertifikat rumah atas nama saya.
Penutup
Demikianlah proposal permohonan kredit kami ini.
Besar harapan kami untuk mendapatkan pinjaman kredit dari Bank yang Bapak pimpin.

Terimakasih atas kerja samanya.



sumber
http://www.mondosworld.com/contoh-proposal-bisnis-restoran-ayam-goreng
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati