IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan

OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
  • Objek adalah setiap usaha yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
  • Subjek adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

PERSYARATAN PENRBITAN IZIN
Perseroan Terbatas (PT) :
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Koperasi :
  • Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV) :
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO) :
  • Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

TARIF RETRIBUSI
"GRATIS"
MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
  • Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
  • Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulangn setiap tahun
SANKSI
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha Perdagangan diwajibkan :
  • Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
  • Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
Izin Usaha Pedagangan Dicabut apabila :
  • Melanggar ketentuan-ketentuan diatas
  • Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan
  • Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah
  • Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.


sumber
http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=184:artikel-ketentuan-si
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment